Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis ;
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka buktikan dengan Kartu tanda Penduduk);